Tata Cara Order Barang Online

Masi ada yang gak ngerti belanja onlne ?
Nih kami kasih tau caranya...

1. Pembeli transfer sejumlah dana sesuai kesepakatan ke rekening penjual
COD bisa... asal satu daerah ( nunukan kalimantan utara )
gak percaya JANGAN ORDER.

2. Setelah transfer harap kirimkan foto bukti transfer ke penjual. foto aja terus kirim via bbm.
dimana mana namanya jual beli online tuh ya transfer dulu baru orderan dikirim.
sekali lagi gak percaya gak usah order.

3. Infokan nama lengkap anda dan alamat lengkap anda sertai nomor hp

4. Penjual melakukan pengiriman melalui expedisi bisa, JNE atau lainnya.
bukan penjual yang antar langsung ya.
harap diingat. jadi gak ada istilah bayar setelah barang diterima.

5. Setelah diinfokan resinya, silahkan dimonitor melalui website expedisi
di : www.jne.co.id
Tanggung jawab ketepatan waktu sampai ke alamat sudah beralaih ke perusahaan expedisi,
kami hanya bisa membantu memonitor. So' jangan bbm 50X sehari menanyakan koq belum sampai ?
kami bukan malaikat yang mengetahui keberadaan barang anda sampai dimana,
alangka bijaksananya anda cek di web expedisi dengan berdasar resi yang telah kami berikan.

6. Apabila terjadi keterlambatan silahkan cek terlebih dahulu ke web expedisi yang digunakan
( hari gini saya rasa sudah melek internet semua deh ).
dari situ akan diperoleh kejelasan status keberadaan barang.
So' jangan marah marah ke penjual karena barang belum datang.
Risiko belanja online adalah keterlambatan.
Kalau tidak ingin ada keterlambatan, silahkan beli di TOKO TERDEKAT (ada uang ada barang).

7. Jika komplainnya karena keterlambatan, yang dilakukan penjual pun sama, akan mencari info melalui website expedisi yang digunakan, penjual akan membantu mengecek keberadaan barang.
anda sopan kami segan.

8. Konfirmasi lah kepada penjual apabilah barang sudah tiba, dan silahkan membeli kembali. artinya penjual tersebut bisa dipercaya.
Sekali lagi, kami penjual online hanya berusaha mencari yang halal demi keluarga.
Berapa pun yang ingin anda bayar, namun proses transaksinya tidak sesuai ketentuan distributor,
tetap aja gak bisa.
semoga bisa dimengerti.

SALAM SUKSES.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar